get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Kali Ditunda, Tuntutan Terdakwa Kasus Perusakan Mangrove Dju Seng Belum Dibacakan

Dju Seng Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:08 WIB
header img
Terdakwa kasus perusakan mangrove, Dju Seng saat berada di ruang sidang PN Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha Dju Seng dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Batam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (20/8/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, jaksa menyatakan Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja.

"Menyatakan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," demikian keterangan JPU dalam SIPP PN Batam.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Dju Seng.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Jaksa juga meminta agar Dju Seng tetap berada dalam tahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen berupa pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tulis JPU dalam SIPP.

Selain hukuman badan, jaksa menuntut Dju Seng membayar denda Rp1 miliar.

JPU menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilelang, denda tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Pembacaan tuntutan terhadap Dju Seng sebelumnya sempat mengalami penundaan sebanyak empat kali. JPU beberapa kali meminta tambahan waktu dengan alasan masih mempelajari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap di Kecamatan Sagulung, Batam.

Kawasan mangrove yang menjadi objek perkara tersebut disebut memiliki luas belasan hektare.

Kini, majelis hakim PN Batam akan mempertimbangkan tuntutan JPU bersama seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut