Bukan Begal, Polisi Ungkap Kronologi Motor Dibawa Kabur di City Walk Batam
BATAM, iNewsBatam.id - Polisi memastikan kasus yang terjadi di depan kawasan City Walk, Batam, Kepulauan Riau, bukan aksi pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas). Peristiwa tersebut masuk kategori pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, kasus itu bermula dari aksi saling menggeber knalpot antara korban dan dua pelaku. Saat kejadian, korban diketahui berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Situasi kemudian memanas setelah sepeda motor korban bersenggolan dengan kendaraan yang digunakan pelaku. Kedua pelaku yang tidak terima kemudian mengejar korban.
"Karena korban hanya seorang diri sedangkan pelaku berjumlah dua orang, korban memilih melarikan diri untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Saat motor ditinggalkan itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," ujar Agung, Jumat (28/8/2026).
Peristiwa berlanjut ketika korban menghentikan sepeda motornya di depan kawasan City Walk dan mematikan mesin. Kedua pelaku yang tiba di lokasi kemudian menghampiri korban dan melakukan pengeroyokan.
Karena kalah jumlah, korban memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motornya. Kedua pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MA dan MT. Sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan setelah berada dalam penguasaan kedua pelaku selama sekitar lima hari.
Kendaraan tersebut kini telah disita polisi dan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Agung menjelaskan, informasi mengenai aksi pembegalan yang sempat beredar di masyarakat dan media sosial berasal dari pengakuan awal korban.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa korban berada dalam kondisi mabuk ketika peristiwa terjadi. Kondisi tersebut diduga membuat korban tidak sepenuhnya menyadari rangkaian kejadian.
"Pada saat pemeriksaan di Satreskrim, diketahui bahwa korban sebenarnya juga berada dalam keadaan mabuk sehingga mengira dirinya dibegal," kata Agung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian memastikan perkara tersebut bukan curas atau begal, melainkan pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku MA dan MT dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa pidana hanya berdasarkan informasi awal yang beredar.
Agung juga meminta masyarakat menyampaikan laporan secara jujur dan sesuai fakta. Insan pers juga diminta melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi mengenai sebuah perkara hukum.
"Kami meminta rekan-rekan media untuk tidak langsung menyimpulkan suatu tindak pidana tanpa mengetahui fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan. Selain itu, kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan jujur dalam melaporkan peristiwa pidana. Jangan menambah-nambah atau mengurangi fakta," imbaunya.
Editor : Gusti Yennosa