Kasus ART Bunuh Majikan di Batam, Polisi Ungkap 8 Tusukan
BATAM, iNewsBatam.id - Polisi mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (28) terhadap majikannya, L (52), di Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30/8/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan korban mengalami kekerasan berulang kali sebelum akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NH awalnya memukul wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak sembilan kali. Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan kursi plastik kecil berwarna biru.
Penganiayaan berlanjut dengan tiga kali pukulan menggunakan ember plastik berwarna putih. Setelah itu, NH kembali memukul kepala korban sebanyak 14 kali menggunakan kursi plastik berwarna biru.
NH juga mengambil pot bunga plastik berukuran besar berwarna merah dan menggunakannya untuk memukul kepala korban sebanyak tujuh kali.
Pelaku kemudian kembali memukul korban dua kali menggunakan dua pot bunga plastik kecil berwarna merah.
"Pelaku juga memukul korban menggunakan palet kayu," kata Anggoro saat konferensi pers, Senin (31/8/2026).
Kekerasan kemudian berlanjut. NH mengambil pisau dapur bergagang plastik warna hitam dan menusukkannya ke tubuh korban sebanyak delapan kali.
Tusukan tersebut mengenai bagian punggung dan dada korban.
NH juga menendang kepala korban menggunakan kaki kanan sebanyak 10 kali.
"Jadi cara melakukannya cukup miris. Beberapa kali dilakukan penganiayaan kepada korban hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Anggoro.
Polisi menyebut kekerasan dilakukan berulang kali menggunakan sejumlah benda dan anggota tubuh hingga korban akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Suami korban kemudian mendapat informasi dari salah seorang ART bahwa istrinya telah dibunuh.
Saat mendatangi lantai empat rumah, suami korban melihat L tergeletak dengan darah di bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke lantai dua, tetapi kondisinya sudah tidak bernyawa.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. NH kemudian ditangkap di rumah kakaknya di Perumahan Nadin Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Pelaku diamankan sekitar enam jam setelah kejadian.
Dari pemeriksaan sementara, NH diketahui baru bekerja sebagai ART di rumah korban selama sekitar 10 hari. Polisi juga memastikan tidak ada barang berharga milik korban yang dibawa pelaku setelah kejadian.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa