WNA Inggris di Batam Dilaporkan Usai Diduga Hina Pengacara
Romesko meminta Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
PPKHI juga menyatakan akan menyurati perusahaan tempat WNA tersebut bekerja.
"Kita juga akan segera menyurati perusahaan untuk meminta audiensi dari PPKHI. Kita minta perusahaan melakukan penelusuran terhadap warga negara asing ini," ujar Romesko.
Selain perusahaan, surat tersebut rencananya ditembuskan kepada pihak Imigrasi.
Romesko mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan status WNA yang dilaporkan. Namun, ia menegaskan tindakan keimigrasian baru diminta apabila hasil penyelidikan polisi menemukan adanya unsur pidana.
"Kalau perkara ini pada akhirnya nanti terdapat unsur pidana, kita juga minta Imigrasi melakukan tindakan sesuai kewenangannya, termasuk cekal," katanya.
Romesko menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Polisi diharapkan memeriksa pihak-pihak terkait dan menelusuri bukti yang ada sebelum menentukan ada tidaknya tindak pidana.
Sementara itu, dugaan hubungan WNA tersebut dengan perempuan WNI yang menjadi klien Fandi serta dugaan pembiayaan perkara perceraian masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya.
Pihak WNA maupun perusahaan belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Kasus ini selanjutnya menunggu proses penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang untuk memastikan rangkaian dugaan penghinaan yang dilaporkan Fandi.
Editor : Gusti Yennosa