Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Ditangkap
BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 kasus sepanjang 12 Juni hingga 18 Agustus 2026. Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu, etomidate, ganja, dan ekstasi. Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherman mengatakan, dari 28 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan perempuan.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 26 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang, empat di antaranya perempuan," ujar Achmad, Kamis (3/9/2026).
Achmad menjelaskan, total sabu yang diamankan dalam 26 perkara tersebut mencapai 4.916,23 gram.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.834,36 gram sabu dimusnahkan. Kemudian 80,5806 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 1,2894 gram untuk pemeriksaan laboratorium.
"Untuk sabu, totalnya 4.916,23 gram. Yang dimusnahkan sebanyak 4.834,36 gram, kemudian untuk pembuktian di pengadilan 80,5806 gram dan pemeriksaan laboratorium 1,2894 gram," katanya.
Selain sabu, polisi juga memusnahkan ribuan cartridge vape yang mengandung etomidate.
Dari total 2.949 pieces etomidate yang diamankan, sebanyak 2.902 pieces dimusnahkan. Sebanyak 25 pieces disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 22 pieces untuk pemeriksaan laboratorium.
Sementara itu, barang bukti ganja yang diamankan mencapai 5.640,54 gram. Sebanyak 5.605,54 gram dimusnahkan, sedangkan 30,3913 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 4,6087 gram untuk pemeriksaan laboratorium.
"Total ganja yang diamankan 5.640,54 gram, dimusnahkan 5.605,54 gram. Sisanya 30,3913 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 4,6087 gram untuk laboratorium," ujarnya.
Untuk ekstasi, polisi mengamankan 1.223 butir. Sebanyak 1.174 butir dimusnahkan, sedangkan 38 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 11 butir untuk pemeriksaan laboratorium.
Dari 26 laporan polisi tersebut, terdapat sejumlah perkara dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Salah satunya LP/A/164/VII/2026 dengan tersangka berinisial SA di Pulau Durai, Karimun. Dalam perkara itu, polisi mengamankan 3.485,9 gram sabu serta 1.267 pieces cartridge vape yang mengandung etomidate.
Kasus lainnya tercatat dalam LP/A/195/VIII/2026 dengan tersangka berinisial RA. Lokasi pengungkapan berada di area parkir Hotel Pacific Batam.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 944 butir pil ekstasi dan 21 pieces cartridge vape yang mengandung etomidate.
Achmad mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah mendapatkan penetapan. Sebelumnya, sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pembuktian perkara dan pemeriksaan laboratorium.
"Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan dan setelah sebagian disisihkan untuk kebutuhan proses pembuktian serta pemeriksaan laboratorium," katanya.
Dari barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, Polda Kepri memperkirakan sebanyak 56.374 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Editor : Gusti Yennosa