ART di Batam Gasak Perhiasan dan Dolar Senilai Rp184 Juta, Penadah Ikut Diciduk
BATAM, iNewsBatam.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial N.U. ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan dan uang milik majikannya di Perumahan Anggrek Sari, Batam Kota, Kepulauan Riau.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial S.E.D. yang diduga menjadi penadah barang hasil pencurian. Pria tersebut diamankan di kawasan Jodoh, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan N.U. diduga melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Pelaku utama seorang perempuan berinisial N.U. sudah berhasil kita amankan. Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini didasari oleh faktor ekonomi. Selain pelaku utama, satu orang penadah berinisial S.E.D. juga sudah kita ambil di mana barang-barang tersebut dijual di daerah Jodoh," kata Agung saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Agung, N.U. diduga mengambil sejumlah barang berharga milik majikannya sebelum kemudian menjualnya kepada S.E.D.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua cincin emas, uang pecahan dolar, dua permata berlian, serta sejumlah perhiasan lainnya.
"Barang-barang yang berhasil dicuri di antaranya dua buah cincin emas, pecahan uang Dolar, dua biji permata berlian, serta perhiasan lainnya. Total kerugian korban secara keseluruhan kurang lebih mencapai Rp184 juta," ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan N.U. bersama S.E.D. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan penyidik.
Kedua tersangka kini berada di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih mendalami rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk alur barang hasil kejahatan yang diduga telah berpindah tangan kepada penadah.
Editor : Gusti Yennosa