Bea Cukai Batam Sita 1,68 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp2,53 Miliar
Selain melalui patroli laut, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya.
Pada Senin (7/9/2026), Ditpolairud Polda Kepri menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 299.700 batang rokok tanpa pita cukai. Polisi juga mengamankan satu unit speedboat tanpa nama dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok tersebut.
Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp451,45 juta dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.
Perkara tersebut kemudian diserahkan Ditpolairud Polda Kepri kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 8 September 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai.
Editor: Gusti Yennosa