Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa MAN 2 Batam Raih 3 Penghargaan di International Student Summit Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Tekong Bawa CPMI Ilegal ke Malaysia Kabur ke Hutan Pulau Sambu, 1 Ditangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 12:04 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Tekong Bawa CPMI Ilegal ke Malaysia Kabur ke Hutan Pulau Sambu, 1 Ditangkap
AM, tekong CPMI Nonprosedural yang ditangkap usai sempat kabur di hutan Pulau Sambu, Batam. (Foto: Ditpolairud Polda Kepri)

Sementara itu, CPMI lainnya, VI, mengaku berkomunikasi dengan agen berinisial ST yang berada di Malaysia. VI membeli tiket pesawat dari Jawa Tengah menuju Batam menggunakan biaya sendiri atas perintah ST.

Setibanya di Batam, VI dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Bulang oleh TI bersama istrinya menggunakan speedboat bermesin 15 PK.

Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, VI menginap selama satu malam di rumah FA di Pulau Bulang atas perintah TI.

"CPMI tersebut dikumpulkan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan melalui jalur laut," ungkap Andyka.

Untuk biaya keberangkatan dari Batam menuju Malaysia, VI menyerahkan uang Rp3 juta secara tunai kepada istri FA.

VI juga mengaku dijanjikan bekerja sebagai karyawan restoran di Malaysia oleh ST.

Dalam pemeriksaan, AM mengakui pernah mengantarkan CPMI dari Bulang menuju Malaysia secara nonprosedural bersama seorang ABK berinisial WR yang masih dalam penyelidikan.

Pengantaran tersebut dilakukan menggunakan speedboat bermesin 15 PK atas perintah TI.

"Tersangka mengaku mendapat upah Rp2 juta dari TI dalam setiap pengantaran CPMI ke Malaysia. AM juga mendapatkan bayaran tambahan kalau membawa pekerja migran dari Malaysia ke Batam," katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit speedboat bermesin 40 PK berwarna biru-merah dan satu unit telepon seluler merek Tecno berwarna hitam.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut