Karantina Musnahkan 29 Ton Bawang Putih Asal China di Batam
BATAM, iNewsBatam.id - Sebanyak 29 ton bawang putih impor asal China dimusnahkan Balai Karantina Kepulauan Riau (Kepri) setelah seluruh muatan dalam satu kontainer ditemukan rusak akibat gangguan mesin pendingin selama pengangkutan.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Batam, Rabu (21/10/2026). Puluhan ton bawang putih tersebut dihancurkan menggunakan ekskavator sebelum dikubur dengan tanah.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan karantina serta tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Bawang putih merupakan komoditas yang sangat penting karena digunakan dalam mengolah masakan. Kami berkomitmen penuh dalam menjaga pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat dan aman,” ujar Hasim dalam keterangan tertulis di Batam, Sabtu (24/10/2026).
Kerusakan bawang putih tersebut diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan fisik di gudang pemilik setelah pemeriksaan dokumen impor selesai.
Sebelumnya, importir mengajukan permohonan tindakan karantina melalui aplikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum melanjutkan pemeriksaan kondisi fisik barang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh bawang putih dalam satu kontainer mengalami kerusakan. Berdasarkan penelusuran, kerusakan itu diduga terjadi karena mesin pendingin pada kontainer berpendingin atau reefer tidak bekerja optimal selama perjalanan.
Kondisi tersebut menjadi dasar Karantina Kepri memutuskan untuk memusnahkan seluruh muatan. Langkah ini dilakukan agar komoditas yang rusak tidak beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Proses pemusnahan turut disaksikan perwakilan PT SPJ, KP3 Telaga Punggur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta pejabat fungsional Karantina Tumbuhan.
Hasim menegaskan, seluruh tahapan pemusnahan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dia juga mengingatkan para pelaku usaha agar memastikan kondisi komoditas tetap terjaga selama pengiriman, terutama produk yang membutuhkan penanganan khusus dan pengendalian suhu.
Menurutnya, gangguan pada rantai pendingin selama perjalanan dapat memengaruhi kualitas barang saat tiba di tempat tujuan.
Karantina Kepri turut mengimbau pengguna jasa dan masyarakat segera melaporkan temuan komoditas pertanian yang rusak, busuk, atau tidak layak dikonsumsi.
“Apabila ditemukan komoditas yang rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi segera dilaporkan ke Karantina. Kita mau masyarakat tenang dan nyaman dalam menyantap makanan yang disajikan,” katanya.
Pengawasan lalu lintas komoditas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Editor: Gusti Yennosa