Terungkap! Duel Maut di Batam Dipicu Dendam dan Cinta Segitiga
Menurut keterangan saksi yang disampaikan polisi, tersangka mengayunkan pisau ke arah punggung korban beberapa kali. Saksi juga berusaha meminta pertolongan saat melihat kejadian tersebut.
"Tersangka diduga kembali melakukan penusukan setelah korban terkapar di dalam kamar kos," kata Benny.
Polisi menduga pertengkaran itu tidak hanya dipicu persoalan saat kejadian. M disebut menyimpan dendam karena korban kerap memaki dan menghina dirinya.
Selain dendam, persoalan asmara juga diduga menjadi pemicu. Menurut Benny, tersangka dan korban diduga menyukai perempuan yang sama sehingga kecemburuan kemungkinan turut melatarbelakangi peristiwa tersebut.
"Dugaan sementara, ada persoalan dendam dan mungkin juga cemburu," ujarnya.
Benny mengungkapkan, korban mengalami 25 luka tusukan, yang sebagian besar berada di bagian punggung sebelah kanan.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian dan motif pembunuhan.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, potongan kayu broti, rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk, pakaian korban, helm, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Gusti Yennosa