Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kepri Pastikan Keamanan Kondusif saat Blackout Batam dan Bintan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kepri Perkuat Pengawasan Penyidikan Narkoba lewat Aplikasi Digital

Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:24 WIB
  • author Pratamayude
Polda Kepri Perkuat Pengawasan Penyidikan Narkoba lewat Aplikasi Digital
Mapolda Kepri. (Foto: dok. iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan Sistem Aplikasi Pengawasan Penyidikan atau SAPA-WASSIDIK untuk memperkuat pengawasan penanganan perkara narkoba sekaligus mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan secara daring.

Melalui aplikasi berbasis web tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba maupun pengaduan terkait proses penyidikan tindak pidana narkotika.

Laporan yang masuk akan dicatat dan diverifikasi petugas sebelum ditindaklanjuti sesuai kewenangan kepolisian.

Personel Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Andar Sibarani, mengatakan SAPA-WASSIDIK dikembangkan untuk mendorong proses pengawasan penyidikan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Dengan SAPA-WASSIDIK, kami ingin menghadirkan sistem pengawasan penyidikan yang lebih mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan pengaduan, sementara setiap laporan dapat tercatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Andar, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pemberantasan narkoba. Informasi dari warga dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan verifikasi dan menentukan langkah penanganan sesuai prosedur.

Andar menambahkan, identitas pelapor tidak ditampilkan dalam informasi laporan yang diproses melalui sistem. Mekanisme tersebut diharapkan membuat masyarakat merasa lebih aman saat menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat mengakses situs sapa-wassidik.web.id, kemudian memilih menu Pengaduan dan melengkapi informasi beserta data pendukung yang diperlukan.

Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba maupun pengaduan yang berkaitan dengan proses penyidikan tindak pidana narkotika.

Setelah laporan dikirimkan, petugas akan melakukan pencatatan dan verifikasi. Informasi yang diterima kemudian ditelaah untuk menentukan langkah tindak lanjut, termasuk penyelidikan apabila diperlukan dan sesuai kewenangan kepolisian.

Andar mengimbau masyarakat menyampaikan informasi secara jelas berdasarkan hal-hal yang diketahui. Verifikasi diperlukan agar laporan dapat ditelaah secara tepat sebelum petugas mengambil langkah lebih lanjut.

“Setiap pengaduan yang masuk menjadi bagian dari proses pengawasan. Melalui sistem yang terintegrasi, penanganannya diharapkan lebih tertata, koordinasi lebih mudah, dan perkembangan laporan dapat dipantau untuk mendukung evaluasi,” katanya.

Selain menjadi kanal pengaduan masyarakat, SAPA-WASSIDIK juga mendukung pengawasan internal kepolisian. Sistem ini mengintegrasikan pengaduan, pemantauan perkembangan penanganan perkara, pengawasan aktivitas penyidikan, pengelolaan data, hingga pelaporan dalam satu platform digital.

Implementasinya mencakup tiga Subdirektorat (Subdit) Ditresnarkoba Polda Kepri serta tujuh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres dan Polresta di wilayah Kepulauan Riau.

Integrasi tersebut diharapkan mempermudah koordinasi antarunit, mempercepat pemantauan perkembangan perkara, serta menyediakan data yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Untuk menjaga keamanan informasi, aplikasi ini dilengkapi pengaturan hak akses pengguna, mekanisme verifikasi, dan pencatatan aktivitas. Fitur tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan data berlangsung tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Andar menjelaskan, peluncuran SAPA-WASSIDIK juga merupakan bagian dari proyek perubahan yang dilaksanakan peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan 26 Tahun 2026.

Melalui inovasi digital ini, Ditresnarkoba Polda Kepri berharap pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba semakin efektif dan pelayanan kepada masyarakat meningkat.

Dukungan warga melalui penyampaian informasi yang dapat diverifikasi diharapkan turut memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut