Polisi Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka di Batam
Selain mengungkap sembilan kasus selama Oktober, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi yang ditangani sejak akhir September hingga Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan 10 tersangka laki-laki yang terlibat dalam perkara terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 16 paket sabu dengan berat 446,7 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 pieces liquid vape dengan berat total 229,71 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan direbus. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat.
Anggoro mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Batam.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara dan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.
Editor: Gusti Yennosa