Kapolri Instruksikan Kabareskrim Pimpin Timsus Usut Penyadapan Presiden Prabowo
JAKARTA, iNewsBatam.id — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto secara resmi menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin untuk memimpin langsung tim khusus (timsus) dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pembentukan tim khusus ini merupakan respons cepat Polri dalam mendalami informasi dan isu yang beredar.
"Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Truno menambahkan, proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini memerlukan waktu agar berjalan cermat, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian berkomitmen untuk transparan dan terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus ini.
"Nantinya rekan-rekan media semua, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ucap Truno.
Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka atas kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Terbaru, Polri juga menetapkan eks Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Tiga tersangka yakni Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta telah ditahan di Rutan Mako Brimob Polri, sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena terkendala alasan kesehatan.
Berdasarkan penyelidikan, aksi penyadapan ini diduga terjadi pada rentang tahun 2025–2026, di mana sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah. Selain Presiden, target penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar