Terungkap! WN Malaysia yang Ditangkap di Batam Ternyata Perampok, Incar Wanita di ATM
BATAM, iNewsBatam.id – Aksi seorang warga negara (WN) Malaysia yang semula dikabarkan ditangkap setelah membawa kabur mobil di Kota Batam ternyata merupakan kasus perampokan bersenjata.
Pelaku berinisial KCL (41), dalam berita sebelumnya ditulis inisal AL, diduga merampas mobil dan barang berharga milik seorang wanita setelah mengancamnya menggunakan airsoft gun dan pisau.
Polisi mengungkap, pria asal Melaka tersebut nekat melakukan kejahatan karena kehabisan uang selama berada di Indonesia.
Bahkan, dia diduga merencanakan perampokan untuk mendapatkan biaya pulang ke Malaysia setelah masa izin tinggalnya habis.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan KCL datang ke Indonesia pada 15 September 2026 dengan tujuan berlibur.
Namun, uang yang dibawanya habis sehingga dia tidak kunjung kembali ke negara asalnya. Akibatnya, warga Malaysia tersebut mengalami overstay atau melebihi batas izin tinggal selama 10 hari.
"Pelaku awalnya datang untuk berlibur. Tapi dia kehabisan uang dan berencana kembali ke negaranya, sehingga nekat merampok dengan menyasar korban secara acak," ujar Agung, Jumat (6/11/2026).
Aksi perampokan itu bermula ketika seorang wanita berinisial NS (48) selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Corner Harbour Bay. Setelah itu, dia mengambil uang tunai di ATM Bank Mandiri.
Saat hendak kembali ke mobil Toyota Rush miliknya, KCL tiba-tiba masuk ke dalam kabin penumpang. Pelaku kemudian memaksa perempuan tersebut mengemudikan mobil menuju kawasan Bukit Senyum.
Setibanya di depan Perumahan Pertamina, Jalan Borobudur, pelaku mulai melancarkan aksinya. Dia mengeluarkan airsoft gun dan sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter untuk mengancam perempuan tersebut.
"Dengan senjata itu, pelaku memaksa NS mentransfer sejumlah uang," kata Agung.
Dalam kondisi ketakutan, NS berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut membuat pelaku panik hingga mendorong perempuan itu keluar dari mobil.
KCL kemudian membawa kabur Toyota Rush beserta barang-barang berharga milik NS. Total kerugian akibat perampokan tersebut ditaksir mencapai Rp292 juta.
Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Seorang anggota Satlantas Polresta Barelang, Briptu Genta, yang sedang bertugas mengamankan bank di sekitar lokasi mendengar teriakan perempuan tersebut.
Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap mobil yang dibawa kabur pelaku. Upaya pengejaran berakhir setelah polisi berhasil memblokir jalan dan menangkap KCL di depan gerai Alfamart kawasan Jodoh.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat menabrak anggota polisi lalu lintas hingga mengalami luka-luka. KCL juga sempat menodongkan airsoft gun kepada petugas.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta lain terkait senjata yang digunakan dalam perampokan tersebut. Airsoft gun merek Smith itu ternyata dibeli pelaku dari seorang petugas keamanan apartemen berinisial RAS seharga Rp1 juta.
"Saat ini, oknum security tersebut telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ungkap Agung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Toyota Rush warna hitam tahun 2025, uang tunai Rp1 juta, tas merek Loka Mode, satu pucuk airsoft gun merek Smith beserta lima tabung peluru atau gas CO2, serta sebilah pisau.
Atas perbuatannya, KCL dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan petugas keamanan yang diduga menjual airsoft gun kepada tersangka.
Editor: Gusti Yennosa