Data Nasabah Bank Dicolong, Puluhan Juta Rupiah Dikuras 

Rizky Anggi Rayhalim
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menunjukkan sejumlah barang bukti pembobolan data nasabah oleh dua warga Srilanka.

BATAM, iNews.id -  Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua warga negara Srilanka  ZN (51) dan JP (42) yang diduga mencuri data nasabah bank di Batam. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kasus ini berawal dari kecurigaan Debit Card Fraud Manager salah satu bank yang juga selaku pelapor karena adanya kegiatan transkasi mencurigakan dari 15 ATM milik nasabah di wilayah Batam. 

Kemudian pelapor mengkonfirmasi kepada para nasabah tersebut, namun para nasabah mengaku tidak melakukan transaksi tersebut. 

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp32.600.000, selanjutnya pelapor melaporkan ke SPKT Polresta Barelang," jelas Reza di Mapolres Barelang, Selasa (12/11/2021). 

Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya ditemukan tindak pidana pencurian data bank. 

"Pelaku ZN kami tangkap di kawasan Sei Beduk, pada hari Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 05.00 WIB di ATM Center SPBU Tanjung Piayu," ujarnya. 

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut pada Senin (4/10/2021) pelaku JP berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Citarik Desa Jati Reja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten  Bekasi Jawa Barat. 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Reza mengatakan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya berinisial K. "Dia warga Amerika Serikat. Statusnya DPO," ungkapnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan  pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan pencurian data paling lama 7 tahun penjara. 

Editor : Deden Rosanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network