“Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB. Tidak ada hubungan antara korban dan tersangka, baru kenal. Kejadiannya di rumah tersangka ATS,” ujar Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi Barmawi didampingi Kanit III Ipda Hendra Tri Siswanto, Selasa (12/10/2021).
Kejadian ini terbongkar, setelah keberadaan korban diketahui tetangganya yang kemudian diinformasikan ke keluarganya. Kemudian korban dijemput dan ketika tiba di rumah menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
“Tersangka ATS ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka AF masih buron. Tersangka ATS sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat,” ujar Ipda Hendra.
Atas perbuatannya, ATS dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamanya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait