Siswi SD Diperkosa 2 Pemuda di Jalan Gegara Tak Berani Pulang Gak Naik Kelas 

Era Niezma Wedya
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok MNC Media)

“Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB. Tidak ada hubungan antara korban dan tersangka, baru kenal. Kejadiannya di rumah tersangka ATS,” ujar Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi Barmawi didampingi Kanit III Ipda Hendra Tri Siswanto, Selasa (12/10/2021). 

Kejadian ini terbongkar, setelah keberadaan korban diketahui tetangganya yang kemudian diinformasikan ke keluarganya. Kemudian korban dijemput dan ketika tiba di rumah menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. 

 “Tersangka ATS ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka AF masih buron. Tersangka ATS sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat,” ujar Ipda Hendra.  

Atas perbuatannya, ATS dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamanya pidana penjara paling lama 15 tahun. 
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network