BATAM, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang menangkap AH (34) dan Z (33) komplotan pencuri yang beraksi di kawasan Bengkong, Kota Batam. Polisi juga mengamankan DF (34), penadah barang hasil curian.
Dalam aksinya, pelaku AH berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor. Sedangkan Z bertindak sebagai eksekutor.
"Saat beraksi, pelaku Z membawa pisau dan sempat melukai korban saat memergoki kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, Rabu (27/10/2021).
Komplotan ini mencuri ponsel milik korban PMB saat sedang tertidur di dalam pos proyek kawasan Bengkong, Minggu (17/10/2021). Namun aksi tersebut dipergoki oleh AN, teman korban.
Pelaku Z yang panik lalu mengeluarkan sebilah pisau dapur dan mengayunkan pisau ke arah AN.
"Akibatnya korban AN mengalami luka tusuk di bagian dagu, dan pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Barelang. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, aparat kepolisian berhasil menangkap para pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel merk Xiaomi Note 5 warna Rose Gold dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Deden Rosanda
Artikel Terkait