SLEMAN, iNewsBatam.id - Seorang pemuda berinisial LP (20), berhasil menguras uang nasabah bank hingga Rp509 juta. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai bank.
Modusnya yang digunakan pelaku dengan menelepon korban jika ada perubahan fitur dan meminta kode aktivasi, kemudian mengambil alih akun tersebut serta memindahkan isinya ke beberapa rekening bank.
Namun aksinya ini berhenti setelah ditangkap jajaran Polda DIY. Kini pelaku yang merupakan warga Sumatera Selatan itu sekarang mendekam di sel tahanan Mapolda DIY. Petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya 6 buah handphone, 8 kartu ATM, 1 unit mobil dan sejumlah dokumen.
Petugas masih mengembangkan kasus peretasan data bank ini. Termasuk memburu dua orang pelaku lainnya yang menjadi otak dari kejahatan tersebut. Mereka ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). LP sendiri berperan sebagai orang yang menarik uang dari rekening korban.
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, kasus itu berawal saat korban Puspa Wardhani yang sedang berobat di salah rumah sakit di Sleman, di hubungi oleh seseorang. Orang itu mengaku sebagai pegawai bank dan memberitahu kalau ada perubahan fitur di aplikasinya.
“Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan pelaku untuk menambah perubahan fitur dengan biaya Rp 300.000,” katanya, Jumat (5/11/2021).
Pelaku Pacar Korban Pelaku bermaksud membantu, lalu menyebutkan ketiga rekening milik korban. Setelah menyetujui pergantian aplikasi, korban mendapatkan kode One Time Password (OTP) dari nomor handphone digunakan pelaku. Pelaku lalu minta kode OTP dan nomor rekening serta digunakan untuk login di aplikasinya yang sudah dipersiapkan. "Setelah mendapatkan kode aktivasi dan nomor rekening korban, kemudian digunakan untuk aktivasi. Selanjutnya menguras uang di rekening korban," ujarnya.
Menyadari telah menjadi korban peretasan, korban kemudian melaporkan ke Polda DIY. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasi pelaku. Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak bank dan Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolda DIY.
“Pelaku kami tangkap di Tulung Selapan Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan, 28 September 2021,” katanya. Pelaku dalam kasus ini dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait