Polres Gayo Lues Bongkar Penyelundupan 158 Kg Ganja ke Binjai

Dicky Sigit Rakasiwi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengungkap kasus penyelundupan 158 kg ganja ke Binjai, Sumatera Utara, Rabu (3/11/21). (Foto: Polres Gayo Lues)

GAYO LUES, iNewsBatam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengungkap kasus penyelundupan 158 kg ganja ke Binjai, Sumatera Utara, Rabu (3/11/21).

"Ada 3 orang yang ditangkap yakni KS (47) warga desa Kuta Baro Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan, RH (36) warga Padang Terangun Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues dan BD warga Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues," kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Kamis (11/11/21).

Mantan Komandan Yon A Sat Brimob Polda Kepri ini menjelaskan, penangkapan ini dilakukan di Jalan Terangun Desa Jabo Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues, Rabu (3/11/21). Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima Satnarkoba bahwa akan melintas satu unit mobil membawa ganja kering menuju Kota Binjai Sumatera Utara melalui Jalan lintas Terangun-Abdya.

"Tim segera melakukan penindakan dengan menghentikan kendaraan tersebut dan setelah diperiksa bernar saja ada enam karung yang berisikan 158 bal (1kg/bal) ganja kering siap edar," jelasnya.

Pengakuan sopir (KS), ia mengaku disuruh oleh seseorang yang berinisial (P) yang saat ini sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika di LP meulaboh. KS juga menerangkan jika P ada bekerja sama dengan RH warga desa Padang Terangun Kecamatan Terangun dan dari hasil pengembangan tersebut RH juga turut diamankan.

Tak berhenti sampai disitu, tim terus menggali keterangan dari RH dan KS ternyata mereka disuruh oleh BD warga Desa Palok untuk mencarikan mobil yang bisa mengangkut ganja dari Desa Palok Kecamatan Blangkejeren menuju Medan Sumatra Utara, dan tim segera melakukan penangkapan terhadap BD di rumahnya di rumahnya Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan BD mengaku disuruh oleh seseorang dengan nama panggilan Tok Haikal (DPO) warga Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren untuk mencari seseorang yang mau membawa ganja dari Desa Palok menuju Medan-Sumatra Utara. Saat ini tiga tersangaka bersama barang bukti 158 kg ganja kering sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues, sedangkan Tok Haikal masuk DPO Polres Gayo Lues.

"Ketiganya diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara," pungkasnya.
 

Editor : Hendra Zaimi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network