JAKARTA, iNewsBatam.id - Pada umumnya karyawan tetap di Indonesia mendapatkan gaji yang dibayarkan secara bulanan. Meski demikian masih ada karyawan tetap yang digaji harian. Lantas, apakah diperbolehkan?
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
"Pembayaran upah secara harian baik per jam, harian, atau bulanan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (18/11/2021).
Adapun upah berdasarkan satuan waktu dapat ditetapkan secara per jam, harian, ataupun bulanan dengan perhitungan tertentu. Dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:
Baca Juga: Menaker Sebut Upah Buruh di Indonesia sudah Sangat Tinggi
1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
2. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
Editor : Hendra Zaimi
Artikel Terkait