Nekat Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru 2022, Polisi Akan Sanksi Warga

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pesta kembang api. (Dok sindonews.com)

Zulpan menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19. 

"Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya," ujar dia. 

Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanksi yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api. 

"Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi," pungkasnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network