Tanjungpinang, iNews.id - Seorang pekerja rumah makan di Tanjungpinang diciduk polisi. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak.
Pria tersebut berinisial RLA (18). Ia ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu (29/11/2023).
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, Sabtu (2/12/2023).
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua korban yang melihat keduanya terlalu mesra. Lantas, orangtua korban meminta anaknya yang masih 12 tahun untuk memutuskan tersangka.
Namun korban enggan melakukannya dan keceplosan jika mereka sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Orangtua korban marah dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Tersangka dan korban berkenalan di facebook. Mereka sudah berpacaran lebih kurang empat bulan," ungkap Rifi.
Empat bulan berpacaran, tersangka telah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban. Bahkan, keduanya pernah berhubungan intim di rumah korban saat kondisi sedang sepi.
"Meski melakukannya atas dasar suka sama suka, namun korban masih anak di bawah umur," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku RLA dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tajun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait