BATAM, iNewsBatam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.783,47 gram dan jenis ganja seberat 919,18 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 3 Laporan Kasus Narkotika (LKN).
"Dari 3 LKN ini, tersangka yang kita amankan sebanyak 5 orang," kata Bubung, Senin (4/12/2023) siang.
Kasus pertama terungkap, Rabu, 8 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di sekitar Kabupaten Tanjungbalai Karimun.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 13.35 WIB, petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial YN (41) dan MZ (43) di parkiran pelabuhan domestik, kecamatan Karimun," bebernya.
Lanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan satu buah plastik berwarna hitam.
"Di dalamnya ada plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat brutto 483 gram," kata dia.
Kasus kedua terungkap, Senin, 13 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB. Tim Interdiksi Terpadu yang terdiri dari BNNP Kepri, Bea dan Cukai, Avsec Bandara Hang Nadim dan TNI AU melaksanakan pengawasan antisipasi peredaran gelap narkotika di Bandara Hang Nadim.
"Tim Interdiksi Terpadu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bagasi penumpang yang akan datang dan pergi melalui Bandara Hang Nadim," tuturnya.
Sekira pukul 13.00 WIB, Tim Interdiksi Terpadu mencurigai seseorang laki-laki berinisial HT (28).
Pemeriksaan di Bandara
Petugas melakukan pemeriksaan barang bagasi HT dan menemukan 10 bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu seberat 2.506 gram yang disimpan didalam koper milik HT.
Kemudian Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan penyelidikan. Pada 14 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB tim berhasil mengamankan seseorang berinisial RN (40) di Kampung Persada Pasir Putih RT 002/RW 022, Kibing, Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri,
Kasus ketiga terungkap, pada 16 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan menuju Batam menggunakan jasa pengiriman J&T.
"Petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan petugas J&T guna melakukan pelacakan keberadaan paket tersebut," kata dia.
Pada Jumat, 17 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, Petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap penerima paket tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FN (33).
"Tersangka lalu kita bawa untuk kita periksa lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Ca)
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait