Kasus ini pun berhasil diungkap Polres Tasikmalaya dan menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka. Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Singaparna
Korban Penetapan kedua orang tua korban sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Autopsi itu dilakukan karena adanya laporan dari orang tua angkatnya perihal adanya kejanggalan pada tubuh korban.
Di tubuh korban banyaknya luka, salah satunya bekas tusukan pada perut. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di saat warga membantu memandikan korban, di situ terlihat ada tanda-tanda kekerasan.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan autopsi terhadap korban yang mana, dari hasilnya ditemukan adanya luka-luka.
Terungkap, korban dianaya oleh kedua orang tuanya dengan menggunakan peralatan rumah tangga, seperti sapu, gayung, dan sendok. Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Inews Jabar
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait