Temperamen Tinggi, Pasutri di Tasikmalaya Aniaya Anaknya hingga Tewas

Johan Utoyo
ilustrasi meninggal dunia. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsBatam.id - Seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) tewas mengenaskan di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Diduga korban tewas akibat dianiaya kedua orang tuanya. 

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hary Haryanto mengatakan, korban berinisial AN (10) yang merupakan anak dari kedua tersangka yakni SM (50) dan BK(60). Korban meninggal dunia setelah mendapatkan kekerasan dari orang tuanya yang dilakukan sejak Agustus hingga Oktober 2023. 

"Sebelumnya, korban sejak kecil diasuh oleh orang tua angkatnya dan baru beberapa bulan terakhir korban dikembalikan kepada orang tua kandungnya," ujarnya Selasa (5/12/2023).   

Dijelaskan Kapolres, motif tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut karena memiliki temperamen yang tinggi.

"Dari hasil pemeriksaan yang lakukan bahwa memang kedua orang tua ini tempramen berlebihan saat mengasuh anaknya. Korban ABK bisa dibilang sering nangis," jelasnya. 

Kasus ini pun berhasil diungkap Polres Tasikmalaya dan menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka. Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Singaparna 

Korban Penetapan kedua orang tua korban sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Autopsi itu dilakukan karena adanya laporan dari orang tua angkatnya perihal adanya kejanggalan pada tubuh korban. 

Di tubuh korban banyaknya luka, salah satunya bekas tusukan pada perut. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di saat warga membantu memandikan korban, di situ terlihat ada tanda-tanda kekerasan.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan autopsi terhadap korban yang mana, dari hasilnya ditemukan adanya luka-luka.  

Terungkap, korban dianaya oleh kedua orang tuanya dengan menggunakan peralatan rumah tangga, seperti sapu, gayung, dan sendok. Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan. 

Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal  351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Sumber: Inews Jabar

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network