TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) yang bertugas Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. Ia disebut-sebut melakukan penganiayaan hingga menyebabkan istrinya luka.
Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu PAZ (27) itu telah dilaporkan korban, TT (22) ke Polresta Tanjungpinang pada Minggu (14/1/2024) lalu. Dan, diproses oleh Sat Reskrim dan Propam Polresta Tanjungpinang.
Kuasa hukum korban, Agung Ramadhan Saputra mengatakan, KDRT ini bermula dari salah kirim pesan via WhatsApp pada Sabtu (13/1/2024). Dimana, pesan WhatsApp yang dikirim oleh oknum polisi tersebut diduga bukan ditujukan kepada istrinya. Melainkan kepada orang lain.
"Awalnya salah kirim pesan WhatsApp. Pesan itu bukan untuk istrinya, melainkan diduga ditujukan untuk wanita lain," ujar Agung, Kamis (18/1/2024).
Terduga pelaku yang diduga menyadari jika salah kirim WhatsApp, segera menarik kembali pesan itu. Namun, sang istri telah menyimpan tangkapan layar percakapan.
"Sepertinya pelaku ini sadar jika pesan yang dikirim salah, sehingga pesan WhatsApp itu ditarik. Tapi korban sudah simpan tangkapan layar pesan," jelasnya.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait