TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Tanjungpinang menemukan sejumlah pedagang di pasar tradisional menjual beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Temuan itu didapat saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar, Minggu (26/10/2025) pagi.
Dalam sidak yang dilakukan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta Bulog, Satgas Pangan mendapati salah satu toko di Pasar Bintan Center menjual beras premium di atas HET.
Harga yang seharusnya Rp15.400 per kilogram, dijual lebih mahal yakni Rp16.000 per kilogram.
“Beras premium ada beberapa merek yang memang dijual di atas HET. Untuk premium Rp15.400, mereka jual Rp16.000 seperti merek Padang Raya dan Gajah,” ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Christopher, di lokasi sidak.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menelusuri langsung ke distributor guna memastikan penyebab harga beras premium dijual di atas ketentuan pemerintah.
“Kita akan cek ke distributor beras untuk mencari tahu kenapa harga beras premium seperti Padang Raya dan Gajah ini dijual di atas HET,” tambahnya.
Sementara di Pasar Baru I Tanjungpinang, harga beras medium dan premium masih dijual sesuai ketentuan HET. Selain memeriksa harga, petugas juga meninjau kualitas beras yang dijual kepada masyarakat.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
