Heribertus menyebut telah mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan kekerasan. Ia juga menyampaikan, setiap permasalahan ada jalan keluar tanpa harus melakukan kekerasan.
"Sudah disampaikan juga ke jajaran bahwa setiap masalah itukan ada jalan keluar. Jangan langsung main fisik. Itukan bisa visum dan terjerat pasal KUHP, perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.
Heribertus menerangkan nantinya oknum polisi yang melakukan KDRT itu akan di sidang etik oleh Propam Polresta Tanjungpinang. Terkait pidana tetap berproses, namun tidak menutup kemungkinan bisa Restorative Justice (RJ) jika kedua belah pihak sepakat berdamai.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait