Oknum Polisi di Tanjungpinang Dilaporkan KDRT, Berawal dari Salah Kirim Pesan

Defrizal
(foto: ilustrasi/iNews.id)

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) yang bertugas Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. Ia disebut-sebut melakukan penganiayaan hingga menyebabkan istrinya luka.

Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu PAZ (27) itu telah dilaporkan korban, TT (22) ke Polresta Tanjungpinang pada Minggu (14/1/2024) lalu. Dan, diproses oleh Sat Reskrim dan Propam Polresta Tanjungpinang.

Kuasa hukum korban, Agung Ramadhan Saputra mengatakan, KDRT ini bermula dari salah kirim pesan via WhatsApp pada Sabtu (13/1/2024). Dimana, pesan WhatsApp yang dikirim oleh oknum polisi tersebut diduga bukan ditujukan kepada istrinya. Melainkan kepada orang lain.

"Awalnya salah kirim pesan WhatsApp. Pesan itu bukan untuk istrinya, melainkan diduga ditujukan untuk wanita lain," ujar Agung, Kamis (18/1/2024).

Terduga pelaku yang diduga menyadari jika salah kirim WhatsApp, segera menarik kembali pesan itu. Namun, sang istri telah menyimpan tangkapan layar percakapan.

"Sepertinya pelaku ini sadar jika pesan yang dikirim salah, sehingga pesan WhatsApp itu ditarik. Tapi korban sudah simpan tangkapan layar pesan," jelasnya.

Korban pun meminta suaminya untuk segera pulang untuk mengklarifikasi. Cek-cok mulut pun tak terhindarkan.

Terduga pelaku disebut menendang dan mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian, dia juga mencekik dan mengancam membunuh istrinya sambari menodongkan pisau. Akibat kejadian itu, istri pelaku terluka.

Usai kejadian itu, pelaku pergi meninggalkan korban. "Depan anaknya yang baru berumur dua tahun," Agung menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan terduga pelaku didepan anak mereka.

Agung menyebut, usai kejadian itu, korban dan saudaranya mencari keberadaan terduga pelaku. Dan ditemukan di sebuah kos-kosan bersama wanita lain. Korban yang memergokinya sempat merekam, namun hape korban dirampas dan dirusak pelaku.

Sementara itu Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, saat ini laporan dugaan KDRT ini telah ditangani Sat Reskrim dan Propam Polresta Tanjungpinang.

"Iya benar. Sudah kita tindaklanjuti dan sudah ditangani oleh sat reskrim dan propam," sebutnya.

Heribertus menyebut telah mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan kekerasan. Ia juga menyampaikan, setiap permasalahan ada jalan keluar tanpa harus melakukan kekerasan.

"Sudah disampaikan juga ke jajaran bahwa setiap masalah itukan ada jalan keluar. Jangan langsung main fisik. Itukan bisa visum dan terjerat pasal KUHP, perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.

Heribertus menerangkan nantinya oknum polisi yang melakukan KDRT itu akan di sidang etik oleh Propam Polresta Tanjungpinang. Terkait pidana tetap berproses, namun tidak menutup kemungkinan bisa Restorative Justice (RJ) jika kedua belah pihak sepakat berdamai.

Editor : Defrizal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network