Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Pejabat Lapas Tanjung Pinang Diringkus Polisi

Johan Utoyo
Pres Releace pengungkapan kasus naskoba Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Seorang oknum pejabat di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang, Kilometer 18, Bintan diamankan petugas atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, tersangka berinisial ESD, ia diamankan bersama anaknya berinisial RKAP yang masih berstatus Mahasiswa, bersama barang bukti narkotika Jenis sabu seberat 3,9 gram.

"Tersangka ini merupakan salah satu ASN di Lapas KM 18 Bintan, saat ini tersangka menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) di Lapas tersebut," ujar Kapolresta Tanjungpinang saat konferensi pers Rabu (6/12/2023).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Polisi mengamankan anak tersangka ESD berinial RKAP di parkiran Bintan Mall, Jalan Pos, Tanjungpinang. Ia diamankan Polisi bersama barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu.

"Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku masih memiliki barang bukti yang lain dirumahnya, petugas langsung melakukan penelusuran," katanya lagi.

Saat menggeledah rumah,tersangka ESD sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke dalam kloset, beruntungnya cepat diketahui polisi. "Tersangka ini mencoba mengelak dan membuang barang bukti ke kloset tapi berhasil ditemukan petugas," katanya lagi.

Kepada petugas, tersangka ini mengaku mendapatkan barang bukti dari Napi di Lapas tempat ia bertugas. "Untuk barang bukti didapat secara gratis dan karena tersangka ini merupakan pejabat di lapas tersebut," ulasnya.

Tak hanya itu ungkap Kombes Pol Heribertus, barang bukti sabu yang didapati tersebut kemudian diberikan kepada anaknya untuk dijual.

Kepada polisi, tersangka mengaku perbuatan tersebut sudah sering ia lakukan dalam waktu beberapa bulan terakhir dan barang bukti didapat tidak hanya dari satu napi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain atas peredaran narkotika jenis sabu itu.

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network