Bejad, Oknum Guru SD Tega Cabuli Murid Sendiri

Johan Utoyo
Ilustrasi pencabulan (istimewa)

Kepada polisi korban mengakui sudah mendapakan aksi keji tersebut lebih dari 8 kali. ia diiming-imingi sejumlah uang agar tutup mulut.

" Setelah dirasa barang bukti cukup, tersangka ini dimanakan di rumahnya Selasa (5/12/20230 malam dan langsung dibawa ke Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Agam.

Kini tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Agam Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas tindakan tersebut pelaku terancam  pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76e Jo 82 ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


 

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network