Kepada polisi korban mengakui sudah mendapakan aksi keji tersebut lebih dari 8 kali. ia diiming-imingi sejumlah uang agar tutup mulut.
" Setelah dirasa barang bukti cukup, tersangka ini dimanakan di rumahnya Selasa (5/12/20230 malam dan langsung dibawa ke Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Agam.
Kini tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Agam Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas tindakan tersebut pelaku terancam pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76e Jo 82 ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait