Sialnya Pria di Anambas, Booking Cewek Rp500 Ribu Malah Berakhir di Penjara

Fadli
PA, pria di Anambas yang menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur. (Foto: Humas Polres Kepulauan Anambas)

ANAMBAS, iNewsBatam.id - Nasib sial menimpa PA (25), seorang pria di Anambas, Kepulauan Riau. Ia ditangkap polisi atas tuduhan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.

Dari keterangan polisi, kasus ini bermula saat seorang perempuan di bawah umur, sebut saja Kuncup, terjaring Operasi Antik yang digelar Polres Kepulauan Anambas pada Sabtu (22/2/2025) lalu.

Kuncup yang saat itu sendirian di kamar Hotel Anambas Inn, kemudian dibawa ke Polres Anambas untuk dimintai keterangan.

"Kuncup mengakui bahwa ia disetubuhi oleh PA sebanyak dua kali," kata Iptu Alfajri, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Kamis (6/3/2025).

Hal itu kemudian membuat orangtua Kuncup meradang dan membuat laporan ke polisi. PA pun ditangkap pada Selasa (4/3/2025).



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network