ANAMBAS, iNewsBatam.id - Nasib sial menimpa PA (25), seorang pria di Anambas, Kepulauan Riau. Ia ditangkap polisi atas tuduhan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.
Dari keterangan polisi, kasus ini bermula saat seorang perempuan di bawah umur, sebut saja Kuncup, terjaring Operasi Antik yang digelar Polres Kepulauan Anambas pada Sabtu (22/2/2025) lalu.
Kuncup yang saat itu sendirian di kamar Hotel Anambas Inn, kemudian dibawa ke Polres Anambas untuk dimintai keterangan.
"Kuncup mengakui bahwa ia disetubuhi oleh PA sebanyak dua kali," kata Iptu Alfajri, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Kamis (6/3/2025).
Hal itu kemudian membuat orangtua Kuncup meradang dan membuat laporan ke polisi. PA pun ditangkap pada Selasa (4/3/2025).
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait