Di hadapan polisi, PA mengaku pertemuan berujung persetubuhan terhadap Kuncup terjadi setelah ia meminta tolong kawannya, berinisial Z, untuk mencarikan cewek.
Oleh Z, ia ditawarkan Kuncup dengan kesepakatan harga Rp500 ribu. Kuncup kemudian menghubungi PA dan keduanya bertemu di Jalan Pattimura untuk memberikan uang yang disepakati.
"Kuncup lantas merental motor dan menyewa kamar di hotel tersebut," kata Alfajri.
Tak lama kemudian, datanglah PA ke kamar itu dan mereka bersetubuh sebanyak dua kali. PA kemudian meninggalkan Kuncup dengan alasan ada pekerjaan.
Hingga akhirnya, Kuncup terjaring razia. 0rangtua Kuncup baru melaporkan kasus ini pada 25 Februari 2025.
Atas kasus ini, PA kini meringkuk di tahanan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah dijerat pasal berlapis Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait