JABAR, iNewsBatam.id - Masyarakat di Kampung Cimaladewa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dihebohkan dengan beredarnya video pernikahan sesama jenis yang viral di media sosial.
Bahkan pernikahan yang dilakukan secara siri itu dilakukan oleh orang tua atau wali mempelai wanita dan disaksikan tokoh agama setempat, keluarga serta tetangga.
Pernikahan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 lalu, tanpa ada rasa curiga baik dari pihak keluarga bahkan tetangga .
Akan tetapi, peristiwa tersebut terbongkar setelah 3 hari pernikahan, keluarga dari mempelai wanita mulai merasa curiga dengan gerak gerik SY (23) selama berada di rumah. Keluarga yang terus menanyakan SY soal suaminya HH (25).
Mendapat banyak pertanyaan, HH akhirnya mengakui kalau dirinya adalah seorang perempuan. Mengetahui hal tersebut keluarga merasa syok yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pemerintah setempat.
Hal tersebut dibenarkan Camat Sukaresmi, Latif Ridwan. Berdasarkan keterangan keluarga yang menjelaskan bahwa HH sebelumnya pernah diusir. Pasalnya pengusiran lantaran tidak memiliki identitas yang jelas.
"Setahun setelahnya HH kembali lagi untuk melamar. Karena tidak memiliki identitas yang jelas, akhirnya keduanya dinikahkan secara siri. Bahkan diketahui HH merupakan warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Latif, Jumat (8/12/2023).
HH merupakan perempuan yang mengaku laki-laki tersebut kini diamankan oleh pemerintahan setempat. Sementara pihak keluarga saat didatangi tempat tinggalnya enggan untuk memberikan keterangan.
Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi, Dadang Abdullah menegaskan, pernikahan HH alias Ahdiyati, mempelai pria yang sejatinya perempuan, dan AY sangat tidak sah serta melanggar aturan.
Ia menjelaskan, HH alias Ahdiyati, perempuan yang menyamar menjadi pria tersebut, sempat beberapa kali datang ke KUA dan minta dinikahkan dengan korban akan terapi permintaan tersebut selalu ditolak lantaran ia tidak pernah memberikan identitasnya.
"Dia (HH alias Ahdiyati) tiga kali datang ke KUA dan minta dinikahkan. Namun selalu ditolak petugas. Sebab, HH alias Ahdiyati tidak pernah memberikan identitas dan dokumen penunjang yang dimintai oleh petugas KUA," kata Kepala KUA Sukaresmi.
Ia Bahkan juga sempat membawa ayah dan paman AY pasangannya ke KUA namun malah mendapatkan nasihat agar tidak sembarangan dalam memilih pasangan untuk anaknya.
"HH alias Ahdiyati, juga pernah mengirimkan pesan singkat kepada kepala kantor KUA dengan permintaan yang sama. Namun terselip pesan dugaan suap jika mau membantu HH menikah. "lanjutnya.
Meski tidak medapatkan izin, HH alias Ahdiyati akhirnya menikah dengan perempuan warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi. Penikahan HH dengan AY disaksikan oleh tokoh agama setempat, keluarga, dan tetangga tanpa memberi tahu KUA.
Video pernikahan sesama jenis itu pun viral setelah identitas HH terbongkar. HH alias Ahdiyati ternyata perempuan. Dia menyamar dengan pakaian dan gerak-gerik seperti laki-laki.
Dadang Abdullah Kamaludin memastikan orang tua AY benar-benar tidak tahu jika HH alias Ahdiyati, calon suami anaknya merupakan perempuan. Mereka baru tahu setelah status dan jenis kelamin HH terbongkar. "Pernikahan HH alias Ahdiyati dengan AY sangat tidak sah baik secara aturan agama maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ucap Dadang Abdullah Kamaludin.
Sumbar : iNews Jabar
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait