Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, KPK Lelang Barang Eks Gratifikasi

Johan Utoyo
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyerang ketua KPK Firli Bahuri terkait pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Puncak peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang sejumlah barang eks gratifikasi secara offline di lokasi.  Proses lelang itu bakal digelar di Main Hall Istora Senayan, Rabu (13/12/2023) mulai pukul 09.00 WIB. 

Adapun barang yang dilelang merupakan hasil rampasan dari kasus gratifikasi yang diungkap KPK. 

Tidak Boleh Tetapkan Tersangka Tanpa Bukti Cukup “Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023, KPK akan melaksanakan lelang barang eks gratifikasi yang dilaksanakan secara langsung (offline) pada 13 Desember di Main Hall Istora Senayan,” tulis keterangan KPK dikutip Minggu (10/12/2023). 

Daftar barang yang dilelang KPK pada puncak Hakordia 2023: 
- Hampers Alat Kopi Manual Brew dengan nilai limit Rp381.000. 
- Kompor Induksi dan Wajan Merek Modena dengan nilai limit Rp735.000. 
- Kain Batik Merek Iwan Tirta dengan nilai limit Rp4.227.000. 
- Lanyard Merek COACH dengan nilai linit Rp436.000. 
- Jam Tangan Merek Tag Heuer Formula 1 Quartz dengan nilai limit Rp8.918.000. 
- Tas Burberry dengan nilai limit Rp13.965.000. 
- Album BTS Butter dengan nilai limit Rp191.000. 
- Album BlackPink dengan nilai limit Rp171.000. 
- Logam Mulia Antam seberat 5 Gram dengan nilai limit Rp3.698.000  
- Cincin Bermata Berlian dengan nilai limit Rp7.840.000. 
- Sepeda Listrik Merek Gods dengan nilai limit Rp1.617.000. 
- Playstation 5 dengan nilai limit Rp4.815.000.

Para peserta lelang bisa mendaftar dan melakukan verifikasi akun melalui situs lelang.go.id. 

Peserta lelang nantinya wajib menyertakan uang jaminan melalui virtual account tanpa dicicil dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang. 

Kemudian, peserta lelang atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi dengan membawa bukti setor uang jaminan lelang. 

Selain itu, pemenang lelang harus melunasi kewajiban paling lama 5 hari kerja.  “Apabila tidak dilunasi uang jaminan menjadi hangus dan disetorkan ke kas negara. "Harga pokok lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen,” tulisnya.

Sumber: iNews.id

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network