BATAM, iNewsBatam.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri turut serta melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait kasus dugaan adanya perekrutan honorer atau tenaga harian lepas (THL) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri.
"Iya benar sudah dilakukan pemanggilan, dalam Minggu ini dijadwalkan pemeriksaannya," ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Batam, Jumat (15/12/2023).
Dia menjelaskan, pemanggilan Gubernur Ansar ini nantinya untuk dimintai keterangan tentang surat edaran larangan pengangkatan THL yang sudah dikeluarkan. Selain itu, Ansar juga akan dimintai keterangan terkait pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut.
"Gubernur Kepri akan dipanggil untuk dimintai keterangan tentang surat edaran yang dikeluarkan, serta bagaimana sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri," katanya.
Nasriadi menjelaskan terkait perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.
"Ada surat keputusan Kemendagri terkait honorer. Surat Edaran Gubernur Kepri tahun 2021 tentang honorer dan surat edaran Gubernur Kepri perekrutan honorer di Pemprov Kepri setelah kasus ini kita lakukan penyelidikan," ujarnya.
Selain pemanggilan Gubernur Kepri, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 234 orang terkait kasus tersebut."Dari yang sudah kami periksa ada sebanyak 234 orang. Dari jumlah tersebut, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri. Kemudian ada 20 orang dari sekretariat DPRD Kepri, tiga orang dari pihak Pemprov Kepri dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menanyakan terkait dengan anggaran yang digunakan dalam pembayaran THL fiktif tersebut. "Normalnya ada 167 orang THL yang sudah ada, tapi yang tercatat ada sampai 219 orang. Nah, untuk 167 orang ini kan memang sudah ada anggarannya, lalu untuk selebihnya mereka menggunakan anggaran kegiatan anggota DPRD Kepri," katanya.
Anggaran itu kata Nasriadi harusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya, karena aturannya sudah ada.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait