Sesampai di Teluk air, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, korban merasa obat penggugur yang telah ia minum tadi mulai bereaksi. Korban Fitri merasa sakit yang luar biasa diperutnya dan ingin berbaring. Tersangkapun langsung menepikan sepeda motor yang digunakan dan masuk ke dalam perkebunan milik warga.
"Korban mencari tempat berbaring dan meminta diambilkan selendang di dalam tas miliknya untuk dijadikan bantal. Permintaan tersebut dituruti pelaku namun saat melihat kondisi korban sudah lemah, ia langsung melilitkan selendang tersebut ke leher korban hingga tewas," katanya lagi.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku langsung pulang kerumah. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Zul Herwan alias Yusri, penyidik dari Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Zul Herwan alias Yusri sebagai tersangka kasus pembunuhan Fitriani, korban yang ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang di Setokok, Barelang, Batam Senin (11/12/2023) lalu.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait