BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, membenarkan adanya satu seorang calon legislatif (caleg) diduga melakukan pelanggaran berkampanye di rumah ibadah.
Dari informasi yang diterima, caleg tersebut kedapatan melakukan kampanye di salah satu masjid di daerah Tiban, Sekupang, Kota Batam.
"Ia benar, saat ini sedang proses penanganan pelanggaran dan sedang kita bahas bersama sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," ujar Ketua Bawaslu Batam Antonius Itolaha Gaho saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait