Menanggapi laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan tersangka “Kita dapat informasi jika sepeda motor tersebut ada di daerah Kavling Sanjulung, kemudian dilakukan pengintaian terhadap tersangka F," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku inilah diketahu bahwa ia beraksi bersama temannya. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diringkus di jalan Ciku, Sungai Kecil, Kabupaten Bintan.
Guchy mengatakan, saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, mereka melakukan pencurian dengan peran masing-masing, pelaku Irgi Setiawan sebagai yang mematahkan stang motor dan FS berperan mendorong motor curian dengan cara di Stut.
“Kita mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda Beat hasil curian dan Suzuki Satria FU yang digunakan saat melakukan pencurian,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait