Dari hasil pendalaman terbukti, PT. EUM sengajaan mengabaikan regulasi karena terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah meski sudah di luar wilayah PKKPRL.
“Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, dimungkinkan banyaknya kasus serupa yang terjadi di lapangan, pelaku usaha melakukan kegiatan berusaha di luar izin PKKPRL yang dimiliki. Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan Command Center”, papar Adin.
Diketahui bahwa kegiatan penambangan pasir timah menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) oleh KIP.GT-2 di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, telah dilakukan sejak bulan Juli 2023. Adin menyebutkan bahwa PT. EUM sebelumnya telah mengantongi dokumen PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023 dengan luas 52,7 hektar (ha). Namun, terpantau terdapat kegiatan penambangan pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 Ha pada Senin (11/12/2023) kemarin.
Editor : Johan Utoyo