Dua Kapal Vietnam Ditangkap saat Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Pratamayude
Aparat Ditjen PSDKP saat menyergap salah satu kapal Vietnam yang mencuri ikan di Laut Natuna Utara. (Foto: Ditjen PSDKP)

NATUNA, iNews.id - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat menangkap ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada Jumat (23/5/2025).

Kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang di Indonesia karena merusak lingkungan.

Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dengan dukungan dua kapal pengawas KP. ORCA 03 dan KP. ORCA 02.

Dua kapal yang diamankan bernomor lambung KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT), dengan total 19 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.

“Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Setelah informasi dikonfirmasi melalui Command Center, kami lakukan intercept dan berhasil mengamankan kapal beserta awaknya,” ujar Ipunk, sapaannya, di Batam, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Ipunk, kedua kapal menggunakan alat tangkap pair trawl, yang dilarang karena bersifat aktif dan destruktif terhadap ekosistem laut. Penggunaannya dapat merusak terumbu karang dan mengangkut ikan-ikan kecil yang belum layak tangkap.

“Selain merusak ekosistem, alat ini mengancam regenerasi populasi ikan, yang berdampak jangka panjang terhadap kelestarian sumber daya perikanan nasional,” jelasnya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network