KKP Hentikan Pengembangan Tiga Pulau di Batam, Tak Miliki Izin

Pratamayude
Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono saat meninjau langsung ketiga pulau yang disegel di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas pengembangan di tiga pulau kecil di Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau.

Tiga pulau tersebut adalah Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Layang, yang letaknya berbatasan langsung dengan Singapura.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa penghentian dilakukan karena tidak adanya izin dan rekomendasi pengelolaan pulau kecil dari KKP.

“KKP melakukan penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan Dewi Citra Kencana,” ujar Ipunk saat meninjau langsung ketiga pulau tersebut, baru-baru ini.

Menurutnya, aktivitas di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil dihentikan karena perusahaan belum mengantongi izin Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) dan reklamasi dari PSDKP.

“Perusahaan ini belum melakukan perizinan PKPRL dari PSDKP, jadi kami hentikan sementara untuk proses perizinan tersebut. Ini pulau kecil, luasnya hanya sekitar 50 kilometer,” jelasnya.

Sementara itu, di Pulau Layang, kegiatan pengembangan dinilai merusak ekosistem mangrove. Penebangan pohon bakau ditemukan di area tersebut dan kini tengah dalam pendalaman oleh pihak KKP.

“Di Pulau Layang, ada aktivitas penebangan mangrove. Kami masih mendalami lebih lanjut,” tambah Ipunk.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network