Salah satu nahkoda kapal, berinisial LVP, mengaku terpaksa memasuki perairan Indonesia karena tangkapan di wilayah negaranya tidak mencukupi.
Dari hasil operasi, KKP menyita sekitar 70 kilogram ikan hasil tangkapan. Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp64,1 miliar.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menyebut keberadaan kapal asing dengan alat tangkap terlarang berpotensi mematikan usaha nelayan lokal. KKP, kata dia, akan memperkuat pengawasan di perairan strategis seperti Laut Natuna Utara.
“Kedua kapal saat ini telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Saiful.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait