BATAM, iNews.id - Tujuh orang saksi diperiksa penyidik Polresta Barelang dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Kapolda Kepulauan Riau, Irjen (Purn) Yan Fitri Halimansyah.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan.
Selain memeriksa saksi dari berbagai pihak, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli dan Yan Fitri sendiri.
“Sudah tujuh saksi kami periksa, termasuk saksi ahli dan Pak Yan sendiri. Beliau secara tegas membantah tuduhan membekingi aktivitas ilegal seperti yang disebutkan dalam pemberitaan. Menurut beliau, informasi itu tidak benar,” ujar Zaenal, Jumat (30/5/2025).
Yan Fitri yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan mengonfirmasi bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Tadi diperiksa, dimintai keterangan,” singkatnya usai keluar dari ruang penyidik.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan di sejumlah media daring yang menyebut bahwa aktivitas tambang bauksit ilegal di Kabupaten Lingga dibekingi oleh Yan Fitri.
Merasa nama baiknya dicemarkan, mantan Kapolda Kepri itu melaporkan dugaan fitnah tersebut ke Polresta Barelang.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait