Beroperasi Diluar Titik Koordinat, Pengerukan Pasir Timah PT EUM Dihentikan KKP

Johan Utoyo
Penyedotan pasir timah kapal GT-2 PT.EUM diluar titik koordinat terpantau oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 (foto:ist)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Aktivitas pengerukan pasir timah PT. EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau dihentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hal tersebut dipicu pihak perusahaan sudah melakukan kegiatan di luar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin menyatakan, penyedotan pasir timah yang dilakukan kapal GT-2 sudah diluar titik koordinat dan sudah terpantau oleh  Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada 8 Desember 2023 lalu.

“Pada prinsipnya, setiap orang yang ingin mengelola sedimentasi di laut wajib memiliki PKKPRL. Pelaku usaha yang telah mengantongi PKKPRL, bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan. Jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar," ungkapnya pada konferensi pers yang digelar di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (19/12/2023) kemarin.



Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network