APAKAH benar hubungan intim suami istri malam Jumat adalah sunnah Rasul seperti yang beredar di kalangan umat? Apakah memang ada keutamaannya, ataukah hal tersebut hanya sebagai bualan belaka saja.
Ustaz Ammi Nur Baits lulusan jurusan Fiqih dan Ushul Fiqh pada 2011 di Universitas Internasional Madinah, Arab Saudi menjelaskan ada sebuah hadis yang mengisyaratkan anjuran untuk melakukan hubungan intim pasangan suami istri (pasutri) pada malam Jumat.
Diriwayatkan dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من اغتسل يوم الجمعة وغسّل وغدا وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام وأنصت ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة
“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh Al-Albani)
Sejumlah ulama menyatakan, “Kami belum pernah mendengar satu hadis sahih dalam syariat yang memuat pahala yang sangat banyak selain hadis ini.” Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan semua amalan yang disebutkan, demi meraih pahala yang diharapkan.” (Al-Mirqah, 5:68)
Disebutkan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, bahwa ada sebagian ulama yang mengartikan kata “memandikan” dengan ‘menggauli istri’, karena ketika seorang suami melakukan hubungan intim dengan istri, berarti, dia memandikan istrinya. Dengan melakukan hal ini sebelum berangkat shalat Jumat, seorang suami akan lebih bisa menekan syahwatnya dan menahan pandangannya ketika menuju masjid. (Lihat Aunul Ma’bud, 2:8)
Jika kita menganggap pendapat ini adalah pendapat yang kuat maka anjuran melakukan hubungan intim di hari Jumat seharusnya dilakukan sebelum berangkat shalat Jumat di siang hari, bukan di malam Jumat, karena batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat.Allahu a’lam
Sementara Ustaz Abdullah Zaen, M.A melansir laman Konsultasisyariah menegaskan tentang masalah ini.
"Kami belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadis sahih yang menunjukkan anjuran tersebut. Jika ada yang menyampaikan hal tersebut maka dia diminta untuk menyampaikan dalil," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait