Polda Kepri Pecat 8 Anggota yang Terkena Kasus Kriminal dan Etika

Pratamayude
Ilustrasi pemecatan Anggota Polri ( Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Delapan orang anggota Polri yang bertugas di wilayah Polda Kepri dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan, pemecatan terhadap delapan orang anggota itu karena tersangkut kasus kriminal dan etika. Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun 2022, yang sebelumnya ada 12 anggota.

“Jumlah personel Polri yang di PTDH mengalami penurunan di tahun ini sebesar 33,3 persen. Tahun 2022 ada 12 personel dan di tahun 2023 ada 8 personel. Kasus yang mendominasi adalah kasus kriminal dan kasus disiplin,” ujar Yan Fitri pada Kamis (28/12/2023).

Selain itu, pelanggaran sanksi dan disiplin ringan pada personel Polri juga mengalami penurunan. Pada tahun 2023 tercatat ada sebanyak 33 kasus, sedangkan pada tahun 2022 tercatat ada sebanyak 47 kasus.

“Untuk pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mengalami penurunan dari 84 pelanggaran di tahun 2022 menjadi 76 pelanggaran di tahun 2023. Penurunan 9,5 persen,” kata dia.

Selama 2023 juga tercatat ada 69 pengaduan masyarakat terkait anggota Polda Kepri yang masuk ke Itwasda. Setelah diproses 5 laporan terbukti sesuai fakta.

“63 laporan setelah diproses selesai tidak sesuai dengan fakta yang dilaporkan, dan ada 1 kasus dalam proses,” katanya.

Penurunan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri di wilayah Polda Kepri itu kata dia, berkat adanya penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal. Untuk internal, pengawasan dilakukan oleh Propam dan Irwasda.

“Penguatan sistem pengawasan. Pengawasan aktivitas setiap anggota, pengawasan itu dilakukan oleh Propam dan Itwasda. Itu yang membuat menekan pelanggaran yang dilakukan anggota," jelasnya.

Selanjutnya, dia akan meningkatkan pengawasan di lingkungan Polda Kepri agar dapat memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat.

“Kita berusaha mengurangi pelanggaran anggota. Agar pelayanan masyarakat bisa lebih," tutupnya.

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network