BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang melakukan Perjanjian Kerjasama dengan pengelola Objek Tertentu di Kota Batam di Aula Anindhita Mapolresta Barelang, Kamis (28/12/2023).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan suatu kehormatan bagi Polresta Barelang selaku pengemban fungsi Harkamtibmas.
"Pengamanan merupakan salah satu bentuk dan upaya Polri serta berkewajiban memberikan bantuan pengamanan terhadap Obvitnas dan objek tertentu, yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan pengamanan yang kuat untuk memastikan investasi berjalan lancar dan aman," tuturnya.
Selain itu, Kapolresta menyebutkan, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan pengamanan yang profesional dan terpadu yang juga merupakan suatu langkah strategis dalam penanggulangan gangguan Kamtibmas guna terwujudnya keamanan dan kenyamanan.
Ia berharap, dengan adanya penandatanganan mou ini bisa tercipta komunikasi yang erat, kolaborasi dalam kepentingan yang sama dan kinerja yang lebih produktif, solutif, dan inovatif.
"Untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, berkewajiban untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap Objek Vital Nasional," katanya lagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bank Mandiri, PT. PLN Batam, Bank BRK Syariah, Bank BCA, Bank Panin, Bank Mestika Dharma, PT. Ug Artha, Bank CCBI, BPR Kencana Graha, dan BPR Dana Central Mulia.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait