Lanjut Rahayu, pihak Konsultan politik Daeng Amhar tidak berbohong. Ia seharusnya beritahu pihak pawascam Bunguran Timur, bahwasanya ada kesalahan dari pihak LO saat mengurus perizinan pelatihan relawan di Hotel Natuna.
Pihak Konsultan Politik saat giat di Hotel Natuna harus menjelaskan kepada pawascam, bahwasanya giat tersebut tidak kampanye, melainkan pelatihan relawan. Namun izin surat terbit STTP kampanye.
"Bawaslu Natuna harus berikan sanksi kepada pihak LO dan konsultan Politik, akibat kelalaian mereka, Natuna jadi gempar" Paparnya lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi menjelaskan, Pihaknya sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti pelangaran dugaan politik uang yang terjadi beberapa hari yang lalu.
"Kami sudah mendapatkan bukti-bukti dari lapangan dan pihak yang ikut dalam acara tersebut. Kami juga sudah mintai keterangan untuk menetapkan perkara ini sebagai temuan dan semacamnya," kata Siswandi.
Hasil yang didapatkan dan dikumpulkan, kegiatan tersebut bukan kegiatan Kampanye. "Pihak kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri Untuk menetapkan itu," jelasnya.
"Kita harus melihat fakta yang asli dalam kegiatan tersebut, dan keterangan para saksi serta bukti-bukti mereka dengan Statement bahwasannya kegiatan tersebut bukan kampanye tetapi kegiatan relawan dan yang hadir di acara tersebut adalah konsultan politik," imbuh Siswandi.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait