"Linggis nggak sempat dipakai untuk apa-apa, termasuk kantong plastik yang besar-besar itu, tapi kemungkinan (untuk membuang atau menguburkan potongan tubuh) juga linggis itu, untuk dikuburkan dari jasad korban. Tapi belum sampai itu," katanya.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi (31/12/2023), usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.
Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.
Sang suami yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi (31/12/2023) ke Polsek Blimbing, setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan kejiwaan disebut normal dan tidak ada pengaruh gangguan kejiwaan, maupun hal-hal lain.
Sumber: iNews Jatim
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait