Suami Mutilasi Istri di Malang, Potongan Tubuh Dicuci Dengan Deterjen

Avirista Midaada
Kasatreskrim Polresta Malang, Kota Kompol Danang Yudanto, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa siang (2/1/2024)

"Linggis nggak sempat dipakai untuk apa-apa, termasuk kantong plastik yang besar-besar itu, tapi kemungkinan (untuk membuang atau  menguburkan potongan tubuh) juga linggis itu, untuk dikuburkan dari jasad korban. Tapi belum sampai itu," katanya. 

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi (31/12/2023), usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya. 

Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya. 

Sang suami yang merupakan pelaku pembunuhan pun langsung menyerahkan diri pada Minggu pagi (31/12/2023) ke Polsek Blimbing, setelah aksi kejinya diketahui warga. Pelaku sendiri dari hasil pemeriksaan kejiwaan disebut normal dan tidak ada pengaruh gangguan kejiwaan, maupun hal-hal lain.

 

Sumber: iNews Jatim

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network